Lifestyle Blogger Medan: Menjelang Pilkada Serentak 2020 Peran Bawaslu Jangan Sampai Ambyar - ceritagadiskecil.com : Lifestyle Travel Blogger Medan

Kamis, 19 Maret 2020

Lifestyle Blogger Medan: Menjelang Pilkada Serentak 2020 Peran Bawaslu Jangan Sampai Ambyar

Peran Bawaslu dalam Pilkada Serentak 2020

Lifestyle Blogger Medan - Peran Penyelenggara Pemiliu Bawaslu dalam Pilkada Serentak - Usai melaksanakan Pemilihan Umum pada 21 Mei 2019, tidak terasa seluruh masyarakat Indonesia akan kembali menghadapi pesta demokrasi di tahun 2020. Keriuhan yang masih segar di ingatan, tidak boleh segera dienyahkan demi menyongsong pesta politik yang sama pentingnya dalam Pemilihan Kepada Daerah secara serentak, penyelenggaraanya akan dilangsungkan beberapa bulan lagi. Persiapan demi persiapan perlu disiapkan betul, evaluasi yang dilakukan besar-besaran saat pemilihan tahun lalu seharusnya menjadi modal berharga bagi seluruh stakeholder bisa menyelenggarkan pemilihan dengan lebih baik lagi.

Pilkada serentak dilakukan pertama kali pada tahun 2015 merupakan bagian dari sistem pemilu lima kotak yaitu kotak untuk Presiden/wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi hingga anggota DPRD Kabupaten maupun Kota1.

Berdasarkan penjelasan ketua KPU Arief Budiman melalui detiknews2, Pilkada serentak akan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2020 karena sesuai dengan isi Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6, menyatakan Pilkda dilakukan pada bulan September, sedangkan tanggal 23 dipilih untuk menghindari kesamaan angka pada nomor urut calon. Pertanyaannya, mengapa Pilkada dilakukan secara serentak?

Jadwal Pilkada Serentak 2020
Tujuan dilakukannya Pilkada secara serentak menurut ketua KPU Arief Budiman dilansir dari covesia news3 yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran dalam penyelenggaraannya, petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mengerjakan pemungutan suara Wali Kota dan Bupati sekaligus dalam pelaksanaannya hingga menciptakan iklim demokrasi di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan data dari berbagai sumber, anggaran Pilkada Serentak ini malah mengalami pembengkakan di setiap tahunnya, seperti yang tertera pada grafis berikut!

Peningkatan Anggaran Pilkada Serentak 2020
Demi tercapainya pemilihan yang demokratis dan jurdil pada Pilkada serentak 2020, banyak hal yang harus disoroti masyarakat 270 dearah di Indonesia. Salah satunya kita sebagai generasi Millennials yang punya banyak kepentingan di masa depan, memastikan kualitas kepala daerah dalam beberapa tahun ke depan berada di tangan yang tepat. Itu sebabnya, ikut andil mengawasi dan mendukung secara kritis dan konstruktif, rajin menyumbang gagasan maupun ide kepada seluruh elemen penyelenggaraan menjadi keniscayaan. Lewat tulisan ini, penulis bermaksud untuk mengkolaborasi peran-peran yang bisa dimainkan oleh salah satu lembaga pengawas pemilu, BAWASLU dengan terlebih dahulu mengevaluasi beberapa kinerja terdahulu dari satu instrumen politik yang tidak kalah penting ini.

Sebelum mengkolaborasinya lembaga pengawasan ini lebih jauh, ada baiknya, kita terlebih dahulu memahami seperti apa peran-peran lembaga yang ikut andil dalam proses pemilihan ini. Terdapat tiga lembaga yang tak asing di telinga dan saling terkait dalam proses pemilihan yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Ketiganya bagaikan Ibu, Ayah dan Anak yang memiliki peran dan fungsi berkaitan untuk mensukseskan berjalannya Pilkada Serentak di Indonesia.

3 Lembaga Penting dalam Pilkada Serentak 2020
Ketiga lembaga tersebut amatlah penting, namun yang perlu kita soroti lebih ketat dalam kesempatan kali ini adalah Bawaslu. Mengapa harus Bawaslu? Sebab pengawasan terhadap terselenggaranya Pilkada Serentak berada di tangan kuasa Bawaslu. Bayangkan, apabila Bawaslu gagal dalam menjalankan perannya, maka asas-asas keadilan Pilkada Serentak dengan sendirinya ikut tercederai. Pilkada serentak akan menjadi momen yang krusial. Bawaslu hanyalah sekelompok orang yang terbentuk dalam suatu lembaga, mengemban tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017. Mereka tetaplah manusia yang bisa saja lalai.

Beberapa kelalaian Bawaslu dapat kita rasakan, mulai dari penjelasan Nasrullah selaku Pimpinan Bawaslu RI pada tahun 2013, menyebutkan terdapat kekacauan DPT atau Daftar Pemilih Tetap yang disebabkan buruknya pendataan kependudukan4. Selanjutnya, di tahun 2018 menurut penuturan Abhan selaku ketua Bawaslu melalui Alinea.id, terdapat peningkatan jumlah pelanggaran pada Pilkada serentak dari tahun-tahun sebelumnya dan pemilih di masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada terhitung rendah5.

Kemudian, masih di tahun 2018 pada Pilkada Serentak di kabupaten Bogor. Panwaslu mendapatkan sanksi teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik. Panwaslu dianggap tidak serius dalam menindak lanjuti hasil persidangan DKPP RI yaitu persoalan jumlah DPT Kabupaten Bogor yang dianggap merugikan paslon ‘JADI’6. Selain itu, Bawaslu di tahun 2018 telah meloloskan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Kekecewaan atas keputusan Bawaslu itu, diungkap oleh pengamat politik Ray dari Lingkar Madani. Menurutnya, keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi ini telah mengabaikan PKPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 yang menyatakan bakal calon legislatif bukanlah mantan terpidana korupsi. Menelaah setiap jejak Bawaslu yang kurang baik, maka tugas kitalah mengawalnya7.

Menilik kembali awal pembentukan Bawaslu untuk menolak lupa bahwa lembaga ini dibentuk melalui perdebatan Dikisahkan bahwa saat pasca kejatuhan rezim baru, keberadaan lembaga pengawas pemilu kerap diperdebatkan. Terdapat pihak-pihak yang mendukung bahwa lembaga pengawas pemilu sangat diperlukan (Suswantoro, 2016: 3). Ada pula pihak yang menganggap lembaga pengawas pemilu tidak perlu karena setiap kali pemilu tidak memberikan hasil apa-apa. Sehingga Pemilu pada tahun 1999 dan 2004, lembaga ini masih disebut Panwaslu yang bersifat sementara lalu berjalannya waktu lembaga ini disahkan secara permanen dan dinamai Bawaslu8.

Apakah lembaga yang dulunya hanya ditetapkan sementara ini berfungsi dan berjalan dengan baik di masa ini? Mari kita lihat bagaimana peran dan wewenang yang dibebankan kepada Bawaslu. 9Dilansir dari situs Bawaslu terdapat beberapa tugas yang harus dijalankan lembaga ini.

Pertama, menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggara pemilu di setiap angkatan. Ini artinya Bawaslu bertanggungjawab terhadap penyusunan standar pemilu yang akan dirancang oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu di setiap tingkat. Kedua, melakukan pencegahan dan bertindak terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Contoh sengketa pemilu ini terjadi pada Caleg partai Bulan Bintang di tahun 2018, yaitu gugatan sengketa pendaftaran calon legislatif dari Partai Bulan Bintang, namun sengketa ini berhasil dituntaskan dengan melakukan mediasi dan faktanya sengketa pencoretan terjadi karena Caleg Partai Bulan Bintang tidak memenuhi syarat administrasi dan terlambat melakukan pengajuan.

Ketiga, Bawaslu bereperan mengawasi persiapan penyelenggaran pemilu mulai dari perencanaan jadwal tahapan pemilu hingga menetapkan hasil pemilu. Keempat, mengawasi netralisasi aparatur negara seperti sipil, TNI, dan Kepolisian. Kelima, mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan baik dari DKPP hingga pejabat yang berwenang. Keenam, menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP. Ketujuh, menyampaikan dugaan tindakan pidana Pemilu kepada Gakkumdu. Kedelapan, mengelola, memelihara dan merawat arsip. Kesembilan, mengevaluasi pengawasan pemilu. Kesepuluh, mengawasi pelaksanaan peraturan KPU hingga terakhir yang kesebelas adalah melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Menelaah peran Bawaslu di atas, coba amati secara kritis. Bagaimana menurut pandangan dan pengetahuan kamu sebagai generasi Millennials? Apakah Bawaslu sebagai Komisi Pengawasan Pemilu sudah benar-benar mengawal setiap pemilihan di negeri ini dengan maksimal?

Berdasarkan situs Bawaslu terdapat informasi terkait kinerja lembaga ini yang dinyatakan mulai membaik. Berdasarkan apa indikasinya? Ya, Ketua Bawaslu Abhan menilai peran Bawaslu semakin membaik, dilihat dari turunya jumlah Pemohon Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) tahun 2019 ke Mahkama Konstitusi (MK) dibandingkan tahun 2014. Lantas, hanya berbekal indikasi tersebut, peran yang dijalankan oleh Bawslu dinyatakan semakin membaik? Bagaimana dengan kasus-kasus terjadinya kematian pada ratusan petugas KPU? Kerusuhan yang terjadi pada peristiwa 21-22 Mei 2019 yang menewaskan dan jatuhnya korban? Kemudian, kasus hilangnya ribuan surat suara di Cirebon pada Pilkada Serentak tahun 2018? Bukankah Bawaslu juga memiliki peran untuk mewujudkan pemilihan yang aman, damai dan tentram?

Kasus meninggalnya ratusan petugas KPU, menjadi pembelajaran bagi kita agar lebih ketat mengawasi setiap kebijakan Bawaslu dalam mengawasi KPU. Pasalnya, petugas KPU yang meninggal dunia diduga karena kelelahan dan juga faktor usia. Hal ini tentunya menjadi catatan buruk bagi Bawaslu yang kurang tanggap dalam memantau KPU. Sehingga terjadinya persiapan SDM yang tidak matang di dalam proses pemilu 2019. Lantas, pengawasan seperti apa yang dilakukan Bawaslu? Mengapa Bawaslu tidak lebih teliti dalam hal ini? Jika sudah berjatuhan korban jiwa sedemikian rupa, siapakah yang patut ditunjuk sebagai penanggung jawab?

Mengamati peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 yang menelan korban jiwa dan korban luka-luka. Apakah Bawaslu telah melaksanakan tugasnya untuk memastikan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan tentram? Tentu perlu kita tinjau ulang jika kinerja Bawaslu saat ini sudah semakin baik. Sebab, terdapat beberapa aspek yang masih perlu dibenahi bersama.

Dimanakah Peran Bawaslu?
Pemilihan Umum memang telah berlalu namun suasana dan kasus-kasus yang terjadi pada saat itu masih melekat di dalam ingatan kita. Wajar saja, jika kita sebagai warga negara merasakan cemas akan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan beberapa bulan lagi. Tidak ada yang menginginkan kasus-kasus pada Pemilu 2019 terjadi kembali pada Pilkada serentak 2020. Terlebih Pilkada serentak tahun ini membutuhkan banyak sumber daya manusia, waktu, tenaga, pikiran dan hal lainnya yang dapat menimbulkan risiko-risiko. Oleh karena itu, Bawaslu tidak boleh ambyar dalam melaksanakan peran-perannya perlu fokus yang ekstra agar mencapai hasil yang maksimal di Pilkada serentak kali ini.

Kembali berkaca pada Pilkada tahun 2018, terdapat sejumlah masalah yang masih terjadi. Berdasarkan data dari ICW Peneliti Divisi Hukum Politik yaitu adanya Candidacy Bullying atau jual beli pencalonan antara kandidat dan partai politik11. Tidak hanya itu, muncul pula nama-nama calon bermasalah seperti mantan narapidana dan kasus korupsi. Selanjutnya, terdapat calon tunggal di sejumlah daerah. Politik uang pun masih terus terjadi hingga suap kepada penyelenggara pemilu masih menjadi masalah. Beberapa polemik yang terjadi pada Pilkada tahun 2018 seharunya sangat diharapkan tidak lagi terjadi di Pilkada serentak tahun 2020.

Diharapkan peran Bawaslu tidak sebatas mengawasi berjalananya Pilkada serentak 2020 secara offline saja, namun masyarakat Indonesia terlebih generasi Millennials mengharapkan adanya peran yang responsif dari Bawaslu terhadap pemberitaan-pemberitaan yang beredar di media sosial maupun online. Sebab, informasi yang beredar di media sosial dan online sangat mempengaruhi mindset masyarakat Indonesia dalam menentukan pilihannya. Bawaslu sebagai komisi pengawas pemilu, diharapkan dapat menunjukan kredibelitasnya melalui sikap fast raspon terhadap fenomena yang terjadi di media online secara cepat. Sehingga, masyarakat dapat jernih dalam memilih dan mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya mengenai setiap calon yang akan dipilih. Selain itu, Bawaslu harus lebih fokus dalam memperbaiki kesalahan-kesalahan di masa lalu, tidak ada lagi calon legislatif yang berasal dari mantan napi koruptor hingga kasus pelanggaran kode etik.

Seperti yang diungkapkan salah satu pengamat politik di Komunitas Mikir (Komik) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, “Peran Bawaslu dalam Pilkada serentak ini harus diperkuat. Bawaslu menjadi peran penting dalam menjaga integritasnya penyelengaraan pemilu karena kalau hanya berharap kepada KPU, ya gak bisa karena yang kita ketahui KPU lagi bermasalah dalam hal kode etiknya. Nah, jadi siapa lagi yang bisa menguatkan integritas penyelenggaraan pemilu itu kalau bukan Bawaslu? Makannya menurut saya, strategi penerapan Bawaslu di tingkat kecamatan itu sudah pas. Namun, ada hal-hal yang harus diperhatikan, jangan sampai jadi bahan proyek-an dalam artian hanya sebatas membuang anggaran saja, maka perlu diperkuat agar fungsinya terarah dan tidak ambyar,” ungkap M Zubier Sipahutar.

Sudah saatnya generasi Millennials menyadari betapa pentingnya memiliki pengetahuan peran Bawaslu dalam pemilihan umum. Sebab, populasi generasi Millennials di Indonesia menduduki angka terbanyak, kitalah ujung tombak suatu negara, kualitas negara juga berada di tangan kita. Jika lembaga-lembaga terkait melakukan kelalaian, saatnyalah Millennials yang menyadarkan akan kelalaian itu. Generasi Millennials dapat memanfaatkan teknologi digital, media sosial maupun media online sebagai alat menyampaikan aspirasi tentunya dengan etika dan kesopanan yang berlaku. Misalnya, menyumbangkan ide ataupun aspirasi melalui media sosial, mengajak masyarakat umum untuk lebih kritis dan hindari penyebaran hoax serta lebih kritis dalam mencerna informasi yang beredar di jagat maya. Sebab, demonstrasi bukan menjadi satu-satunya jalan untuk mengarahkan kembali lembaga ini kepada fungsi dan perannya.

Saatnya Millennials Mengawal Bawaslu di Pilkada Serentak 2020
Bawaslu memang berhasil menurunkan jumlah PHPU menjadi lebih sedikit di tahun 2019, namun lembaga ini tidak boleh berpuas sebab peran dari aspek lainnya belum terjalan dengan maksimal. Katanya sistus DPR pada Pilkada serentak tahun 2020, peran Bawaslu akan diperkuat. Sedangkan di Kota Medan, sejumlah media masa telah menerbitkan berbagai berita seputar Bawaslu RI telah menyoroti Kota Medan menjelang Pilkada serentak. Kemudian dalam memperkuat pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu kota Medan telah melakukan teken MoU dengan sejumlah universitas salah satunya dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Keterlibatan dalam MoU ini, Bawaslu menggadang-gadangkan akan ada keterlibatan mahasiswa dalam beberapa tahap Pilkada serentak 2020 khususnya saat pencoblosan di TPS11.

Jika peran Bawaslu adalah mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilihan umum khususnya Pilkada serentak di tahun ini, maka peran kita sebagai generasi Millennials adalah mengawal Bawaslu melaksanakan peran dan wewenangnya. Jangan biarkan Bawaslu Ambyar dalam menjalankan peran, cukup segelintir oknum saja yang ambyar dalam memaknai demokrasi. Walaupun mimpi mencapai Pilkada Serentak sebagai Perwujudan Demokrasi dan Anti Korupsi terkesan menghayal dan impossible, tidak ada salahnya kita peduli terhadap perkembangan daerah dan negeri kita ini melalui Pilkada serentak tahun ini. Bawaslu mengawasi KPU, generasi Millennials mengawal Bawaslu.


Tulisan ini diikut sertakan dalam 'Lomba Penulisan Blog Piala Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Tahun 2020'. Dari Komunitas Penulis Hukum UMSU
#Ceritagadiskecil



Daftar Pustaka

1Nasdem, Partai. (2016). Menelaah Pilkada Serentak: Antara Substansi, Tujuan dan Pencapaian, URL: https://www.partainasdem.id/opini/88/2017/05/16/menelaah-pilkada-serentak-antara-substansi-tujuan-dan-pencapaian dilihat 15 Maret 2020.
2Andayani, Dwi. (2019). Ini Alasan Pilkada Serentak 270 Daerah Akan Digelar 23 September 2020, URL: https://www.partainasdem.id/opini/88/2017/05/16/menelaah-pilkada-serentak-antara-substansi-tujuan-dan-pencapaian dilihat 16 Maret 2020.
3News, Covesia. (2015). Tujuan Pilkada Serentak, Terciptanya Efektivitas dan Efesiensi Anggaran, URL: https://www.covesia.com/news/baca/13290/tujuan-pilkada-serentak-terciptanya-efektivitas-dan-efisiensi-anggaran, dilihat 16 Maret 2020.
4Firmansyah. (2013). Bawaslu RI Tunjukkan Kebobrokan Pendataan Penduduk, URL: https://amp.kompas.com/internasional/read/2013/11/23/2325214/Bawaslu.RI.Tunjukkan.Kebobrokan.Pendataan.Penduduk , dilihat 17 Maret 2020.
5Saumi, Anisa. (2018). Hasil evaluasi Bawaslu di Pilkada Serentak 2018, URL: https://www.alinea.id/politik/hasil-evaluasi-bawaslu-di-pilkada-serentak-2018-b1U2v9c2p  , dilihat 18 Maret 2020.
6Liputan6. (2018). Bawaslu Kabupaten Bogor Disebut Tak Serius Tanggapi Persidangan DKPPURL: https://m.liputan6.com/pileg/read/3765536/bawaslu-kabupaten-bogor-disebut-tak-serius-tanggapi-persidangan-dkpp, dilihat 17 Maret 2020.
7Dwiki, Ryan. (2018). Pengamat: Bawaslu Loloskan Caleg Napi Korupsi Bisa Picu MasalahURL: https://pemilu.tempo.co/read/1123039/pengamat-bawaslu-loloskan-caleg-napi-korupsi-bisa-picu-masalah , dilihat 17 Maret 2020.
8Suswantoro, Gunawan. (2016). Mengawal Demokrasi di Balik Tata Kelola Bawaslu & DKPPJakarta: Penerbit Erlangga.
 9Bawaslu. Tugas, Wewenang dan Kewajiban, URL:  https://www.bawaslu.go.id/id/profil/tugas- wewenang-dan-kewajiban, dilihat 15 Maret  2020.
10Pradana, Jaa. (2019). Jumlah Permohonan PHPU Menurun, Abhan: Kinerja Bawaslu MembaikURL: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/jumlah-permohonan-phpu-menurun-abhan-kinerja-bawaslu-membaik, dilihat 15 Maret 2020.
11Bawslu Medan, Humas. (2019). Bawaslu Medan Tanda Tangani MoU Dengan FISIP UMSUURL: http://medan.bawaslu.go.id/?p=7606, dilihat 15 Maret 2020.

9 komentar:

  1. September ya Pilkada dek? hmmm...kepo dengan calonnya deh, semoga berjalan lancar ya Pilkada tahun ini dan wabah covid 19 segera berakhir, Aamiin

    BalasHapus
  2. Menarik ini ada tentang Candidacy Bullying. Kadang dalam kampanye² pilkada ada character assasination lagi. Nice post Kak Venny, tfs

    BalasHapus
  3. Masih trauma dengan banyaknya korban pada saat pilkada 2019 lalu. Semoga semua pihak memperbaiki diri, dan milenials juga membantu agar pilkada kali ini lebih humanis..

    BalasHapus
  4. Berharap Bawaslu memiliki peran yang lebih maksimal sehingga hal2 yang tidak diinginkan terjadi lagi ya mbak.

    BalasHapus
  5. Ga berasa udah mau pilkada lagi, mudah2an bawaslu bisa menunjukkan kinerja lebih oke lagi untuk pilkada kali ini.

    BalasHapus
  6. Kabarnya di tunda ga sih kan lagi wabah covid19 ini. Tapi memang Bawaslu memegang peran penting demi kesuksesan pilkada 😊🙏

    BalasHapus
  7. Semoga pilkada tahun 2020 ini lancar. Kalau akhirnya nanti ditunda karena situasi sekarang. semoga nanti kinerja Bawaslu mejadi lebih baik.

    BalasHapus
  8. Semoga pilkada September nanti bisa berjalan lancar dan jauh dari praktek kecurangan. Jadi PR besar bagi Bawaslu sebagai pengawas pihak-pihak yang berniat untuk berbuat curang dan tidak adil baik sebelum, saat dan sesudah Pilkada nanti.

    BalasHapus

@itsvennyy